GridStar.ID - Baru-baru ini wilayah DKI Jakarta kembali mengumumkan akan melakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
PSBB ini kembali diterapkan lantaran kecenderungan kasus covid-19 di DKI Jakarta yang terus naik.
Sebagai kepala daerah, Anies Baswedan menerapkan kebijakan ini bak rem darurat atau yang biasa disebut emergency break policy.
Apalagi, semakin menipisnya jumlah ketersediaan tempat tidur di rumah sakit di DKI Jakarta semakin membuat khawatir.
Jumlah kasus kematian akibat corona di Jakarta juga tergolong tinggi.
Melansir dari Tribunnews.com,penerapan PSBB transisi di DKI Jakarta pun dicabut dan PSBB kembali diterapkan pada Senin 14 September.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Perpanjang 4 Bantuan Covid-19 hingga Tahun Depan, Apa Saja?
PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu yang mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.
Namun, Gubernur Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan mencabut PSBB transisi.
"Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies Baswedan saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.
Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Satu Anggota Keluarga Raffi Ahmad Dinyatakan Positif Covid-19, Siapa?
Sebelumnya, Anies Baswedan telah menggelar rapat khusus bersama Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Rabu sore.
“Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada masa awal pandemi dulu,” tuturnya.
“Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB masa awal dulu. Maka jumlah kasus menurun dan kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita,” tambah Anies Baswedan.
Menurutnya, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
"Wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat Presiden yang lalu menyatakan dengan tegas kepada kita semua bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama," tuturnya.
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Gubernur DKI Jakarta.
Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.
Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.
Anies Baswedan juga menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian.
Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies Baswedan.
Tempat hiburan akan ditutup
"Seluruh tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah," ungkapnya.
Restoran dilarang menerima makan di tempat
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi,"
Beribadah di rumah
Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.
Meski demikian, Anies Baswedan meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.
"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," tuturnya.
Anies Baswedan pun melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta untuk beroperasi.
Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.
"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkapnya.
Kegiatan berkerumun dilarang
"Kegiatan publik dan kemasyarakatan yang sifatnya mengumpulkan massa tidak boleh dilakukan, kerumunan dilarang," jelas Anies Baswedan.
Kapasitas dan jam operasional transportasi umum
Pemprov DKI Jakarta kembali membatasi kapasitas penumpang dan jam operasional transportasi umum di wilayah Jakarta.
Pembatasan tranportasi dilakukan untuk mengurangi pergerakan masyarakat di wilayah Ibu Kota di tengah penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19.
"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujarnya.(*)