Follow Us

Wajib Disimak Baik-Baik, Anies Baswedan Terapkan lagi PSBB Demi Covid-19 dengan Sederet Aturan Ketat: Seluruh Kantor WFH, Tempat Hiburan dan Ibadah Ditutup

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 10 September 2020 | 10:02
Wajib Disimak Baik-Baik, Anies Baswedan Terapkan lagi PSBB Demi Covid-19 dengan Sederet Aturan Ketat: Seluruh Kantor WFH, Tempat Hiburan dan Ibadah Ditutup
WartaKota

Wajib Disimak Baik-Baik, Anies Baswedan Terapkan lagi PSBB Demi Covid-19 dengan Sederet Aturan Ketat: Seluruh Kantor WFH, Tempat Hiburan dan Ibadah Ditutup

Anies Baswedan juga menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian.

Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies Baswedan.

Baca Juga: Kabar Baik Berakhirnya Pandemi Corona, Pemerintah Gelontorkan Rp3,3 Miliar untuk Bayar DP Vaksin Virus Covid-19

Tempat hiburan akan ditutup

"Seluruh tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah," ungkapnya.

Restoran dilarang menerima makan di tempat

"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi,"

Baca Juga: Ngeri, Kasus Harian Sentuh Angka 1000, Anies Baswedan Ketar-Ketir Sebut Covid-19 di Jakarta Mengkhawatirkan: Melampaui Angka WHO

Beribadah di rumah

Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.

Meski demikian, Anies Baswedan meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest