GridStar.ID - Baru-baru ini wilayah DKI Jakarta kembali mengumumkan akan melakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
PSBB ini kembali diterapkan lantaran kecenderungan kasus covid-19 di DKI Jakarta yang terus naik.
Sebagai kepala daerah, Anies Baswedan menerapkan kebijakan ini bak rem darurat atau yang biasa disebut emergency break policy.
Apalagi, semakin menipisnya jumlah ketersediaan tempat tidur di rumah sakit di DKI Jakarta semakin membuat khawatir.
Jumlah kasus kematian akibat corona di Jakarta juga tergolong tinggi.
Melansir dari Tribunnews.com,penerapan PSBB transisi di DKI Jakarta pun dicabut dan PSBB kembali diterapkan pada Senin 14 September.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Perpanjang 4 Bantuan Covid-19 hingga Tahun Depan, Apa Saja?
PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu yang mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.
Namun, Gubernur Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan mencabut PSBB transisi.
"Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies Baswedan saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.
Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Satu Anggota Keluarga Raffi Ahmad Dinyatakan Positif Covid-19, Siapa?