Follow Us

Wajib Disimak Baik-Baik, Anies Baswedan Terapkan lagi PSBB Demi Covid-19 dengan Sederet Aturan Ketat: Seluruh Kantor WFH, Tempat Hiburan dan Ibadah Ditutup

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 10 September 2020 | 10:02
Wajib Disimak Baik-Baik, Anies Baswedan Terapkan lagi PSBB Demi Covid-19 dengan Sederet Aturan Ketat: Seluruh Kantor WFH, Tempat Hiburan dan Ibadah Ditutup
WartaKota

Wajib Disimak Baik-Baik, Anies Baswedan Terapkan lagi PSBB Demi Covid-19 dengan Sederet Aturan Ketat: Seluruh Kantor WFH, Tempat Hiburan dan Ibadah Ditutup

Sebelumnya, Anies Baswedan telah menggelar rapat khusus bersama Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Rabu sore.

“Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada masa awal pandemi dulu,” tuturnya.

“Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB masa awal dulu. Maka jumlah kasus menurun dan kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita,” tambah Anies Baswedan.

Baca Juga: Negaranya disebut Jadi Biang Keladi Pandemi Covid-19 hingga Buat Indonesia Kelimpungan, Tiba-tiba 450 TKA China Datang di Bintan untuk Bekerja

Menurutnya, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

"Wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat Presiden yang lalu menyatakan dengan tegas kepada kita semua bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama," tuturnya.

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca Juga: Lakukan Pesta dan Bertandang ke Los Angeles, David dan Victoria Beckham Dikabarkan Positif Covid-19 di Awal Tahun Ini

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Gubernur DKI Jakarta.

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.

Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Baca Juga: Tinggal 1.100 Lubang, Jakarta Disebut Kehabisan Lahan Pemakaman Covid-19, Anies Baswedan Langsung Bereaksi, Begini Penjelasannya!

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest