GridStar.ID-Benarkah jika baru membuat BPJS Kesehatan tidak dapat langsung digunakan meski untuk situasi kedaruratan medis?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
"Semua sudah diatur tegas di Perpres Nomor 82 Tahun 2018, termasuk waktu untuk pendaftaran," kata Iqbal kepada Kompas.com.
Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Baca Juga: Cara Pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke PPU atau Perusahaan
Selanjutnya, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi pendaftaran dalam waktu 14 hari sejak pendaftaran.
Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.
Dengan demikian menurut Iqbal, apabila dalam kondisi medis darurat dan baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan ditanggung oleh masing-masing orang.
Pasalnya, lanjut dia, program JKN-KIS termasuk BPJS Kesehatan mengusung prinsip gotong royong.
Program ini juga sudah berjalan di tahun ke-9, sehingga seharusnya masyarakat tidak mendaftarkan diri menjadi peserta pada saat jatuh sakit.
Baca Juga: Apakah Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan Bisa Diaktifkan Kembali? Ini Caranya
"Program JKN-KIS ini sudah berjalan di tahun ke-9, sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya bergotong royong dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan sudah sangat banyak," kata dia.