GridStar.ID - Reza Artamevia kembali ditangkap karena kasus narkoba pada Jumat (04/09).
Saat menjalani tes urine, dirinya diketahui positif menggunakan Amphetamine.
Tak hanya itu saja, polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,78 gram.
"Rp 1,2 juta dia beli, 1 klip, beratnya 0,78 gram sabu-sabu, jadi itu masih kita lakukan pengecekan terkait sabu-sabu tersebut ke Puslabfor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com pada Minggu (06/09).
Karena kasus ini, Reza akan dijerat dengan pasal 112 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.
Selain itu, dalam pemeriksaannya, Reza juga menjelaskan sejak kapan ia kembali menggunakan narkoba.
Ibu dua anak ini mengaku sudah 4 bulan terakhir menggunakan obat-obatan terlarang itu.
"Yang bersangkutan, RA ini, hasil pemeriksaan memang mengaku kalau dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19 yang memang sering di rumah saja," kata Yusri Yunus.