Follow Us

11 Januari Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali Mulai Diterapkan, Ini Bedanya dengan PSBB

Hinggar - Kamis, 07 Januari 2021 | 17:30
PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020
Kompas.com

PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020

Baca Juga: Mulai Diberlakukan, Ini 16 Aturan Selama PSBB Transisi di Jakarta Kembali Diterapkan

- Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Adapun permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Sementara itu, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Terapkan PSBB Transisi Untuk 2 Minggu ke Depan Setelah Melihat Kasus Covid-19 Melambat di Ibukota

Berdasarkan keterangan Airlangga Hartarto, pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah daerah dan gubernur nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan itu.

Namun, Airlangga juga merinci daerah-daerah yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kriteria yang dimaksud ada empat, yakni angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional, angka kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional serta keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Baca Juga: Tak Bisa ke Klinik Kecantikan di Masa PSBB? Yuk Lakukan Perawatan Rumah ini Untuk Miliki Wajah Cantik dan Bebas Jerawat

Apabila daerah sudah memenuhi satu dari empat kriteria di atas, artinya pembatasan masyarakat sudah bisa dilakukan di sana.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular