Follow Us

Tempat Rekreasi hingga Bioskop yang Mulai Dibuka saat PSBB Transisi Jakarta, Ini Aturan Ketat Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 13 Oktober 2020 | 08:00
Tempat Rekreasi hingga Bioskop yang Mulai Dibuka saat PSBB Transisi Jakarta, Ini Aturan Ketat Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi
Kompas.com

Tempat Rekreasi hingga Bioskop yang Mulai Dibuka saat PSBB Transisi Jakarta, Ini Aturan Ketat Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi

GridStar.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ditetapkan berlaku mulai Senin, (12/10).

Peraturan ini akan berlaku selama 2 minggu ke depan.

Berikut ini beberapa aturan yang mulai diterapkan di masa PSBB transisi di Jakarta:

Baca Juga: Pengunjung Restoran Sudah Boleh Makan di Tempat Selama PSBB Transisi Jakarta, Tapi Wajib Penuhi 9 Protokol Kesehatan Ini

1. Tidak ada sekolah dengan kegiatan tatap muka

Selama masa PSBB transisi, sekolah dengan tatap muka belum diperbolehkan untuk dilakukan.

Dikutip dari Kompas.com, dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta NNomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.

Di antaranya adalah kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.

Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Terapkan PSBB Transisi Untuk 2 Minggu ke Depan Setelah Melihat Kasus Covid-19 Melambat di Ibukota

2. Kegiatan perkantoran dibatasi

Selama PSBB transisi, perkantoran esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Sedangkan perkantoran dengan sektor non-esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest