GridStar.ID- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ditetapkan berlaku mulai Senin, (12/10).
Peraturan ini akan berlaku selama 2 minggu ke depan.
Berikut ini beberapa aturan yang mulai diterapkan di masa PSBB transisi di Jakarta:
1. Tidak ada sekolah dengan kegiatan tatap muka
Selama masa PSBB transisi, sekolah dengan tatap muka belum diperbolehkan untuk dilakukan.
Dikutip dari Kompas.com, dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta NNomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.
Di antaranya adalah kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.
2. Kegiatan perkantoran dibatasi
Selama PSBB transisi, perkantoran esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Sedangkan perkantoran dengan sektor non-esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.