GridStar.ID - Pemprov DKI Jakarta kembali mengembalikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi setelah sebulan penuh menjalankan PSBB secara ketat.
Adapun dalam operasional layanan ditambahkan beberapa aturan untuk menjalankan protokol kesehatan yang tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020.
Dalam pergub tertulis Ketentuan Ayat 1 Pasal 12 tentang persyaratan untuk operasional usaha sejenis rumah makan seperti warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," tulis Pergub tersebut.
Persyaratan tersebut sebagai berikut:
a. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
b. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
c. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
d. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh