Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pengunjung Restoran Sudah Boleh Makan di Tempat Selama PSBB Transisi Jakarta, Tapi Wajib Penuhi 9 Protokol Kesehatan Ini

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 11 Oktober 2020 | 22:00
Pengunjung Restoran Sudah Boleh Makan di Tempat Selama PSBB Transisi Jakarta, Tapi Wajib Penuhi 9 Protokol Kesehatan Ini
Kompas.com

Pengunjung Restoran Sudah Boleh Makan di Tempat Selama PSBB Transisi Jakarta, Tapi Wajib Penuhi 9 Protokol Kesehatan Ini

GridStar.ID - Pemprov DKI Jakarta kembali mengembalikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi setelah sebulan penuh menjalankan PSBB secara ketat.

Adapun dalam operasional layanan ditambahkan beberapa aturan untuk menjalankan protokol kesehatan yang tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020.

Dalam pergub tertulis Ketentuan Ayat 1 Pasal 12 tentang persyaratan untuk operasional usaha sejenis rumah makan seperti warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.

Baca Juga: Tak Bisa ke Klinik Kecantikan di Masa PSBB? Yuk Lakukan Perawatan Rumah ini Untuk Miliki Wajah Cantik dan Bebas Jerawat

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," tulis Pergub tersebut.

Persyaratan tersebut sebagai berikut:

a. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19

Baca Juga: PSBB Jilid II di Jakarta Akan Diperpanjang Dua Minggu ke Depan, Anies Baswedan: DKI Jakarta telah Melandai dan Terkendali, Tapi...

b. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.

c. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum

d. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x