GridStar.ID - Pandemi virus corona di tanah air belum juga mereda.
Pandemi yang berlangsung hampir setahun ini telah berdampak pada banyak hal tak hanya kesehatan, tetapi sosial dan ekonomi masyarakat.
Pemerintah pun melakukan berbagai macam cara untuk mengurangi penularan Covid-19 di tanah air.
Kali ini pemerintah melakukan peraturan baru untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (06/01).
Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.
Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.
Selain itu, sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Lantas, apa beda antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diterapkan ?