Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

11 Januari Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali Mulai Diterapkan, Ini Bedanya dengan PSBB

Hinggar - Kamis, 07 Januari 2021 | 17:30
PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020
Kompas.com

PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020

Masih berdasarkan keterangan Airlangga, daerah yang masuk dalam kriteria nantinya akan membuat peraturan gubernur (pergub) atau peraturan kepala daerah (perkada).

Airlangga menyebut, Mendagri Tito Karnavian akan membuat surat edaran yang akan dikirimkan kepada seluruh kepala daerah.

Baca Juga: PSBB Jilid II di Jakarta Akan Diperpanjang Dua Minggu ke Depan, Anies Baswedan: DKI Jakarta telah Melandai dan Terkendali, Tapi...

2. Lama pembatasan

Mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Sementara itu, pemerintah mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali dilakukan pada 11-25 Januari 2021.

Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat di kedua pulau berlangsung selama 15 hari atau lebih dari dua pekan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lanjutan dari pemerintah apakah pembatasan di Jawa dan Bali itu nantinya bisa dilanjutkan atau tidak.

Baca Juga: Beri Usulan Via WhatsApp pada Gurbernur DKI Jakarta Soal PSBB, Permintaan Hotman Paris Dikabulkan Anies Baswedan, Apa Itu?

3. Kegiatan perkantoran dan sekolah

Pada PSBB dilakukan peliburan sekolah yang dilakukan dengan penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Namun, ada pengecualiannya, yakni untuk lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x