GridStar.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kembali diberlakukan di ibukota Jakarta.
Peraturan tersebut mulai diberlakukan hari ini (12/10) hingga dua minggu ke depan.
Sederet peraturan masih harus diterapkan selama PSBB transisi di Jakarta, termasuk dengan sekolah yang belum boleh melakukan proses belajar tatap muka hingga pembatasan tamu di acara pernikahan.
Berikut ini beberapa aturan yang mulai diterapkan di masa PSBB transisi di Jakarta:
1. Tidak ada sekolah dengan kegiatan tatap muka
Selama masa PSBB transisi, sekolah dengan tatap muka belum diperbolehkan untuk dilakukan.
Dikutip dari Kompas.com, dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta NNomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.
Di antaranya adalah kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.
2. Kegiatan perkantoran dibatasi