Saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito belum memberikan keterangan tentang perbedaan itu.
Namun, Wiku mengungkapkan, pemerintah segera merilis detail kebijakan terbaru tersebut.
"Pemerintah akan segera merilis terkait kebijakan detailnya, mohon menunggu," ujar Wiku.
Sementara itu, dilansir dari pemberitaan Kompas.com, ada sejumlah perbedaan maupun persamaan antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat untuk Jawa dan Bali ini.
Berikut rinciannya :
1. Ruang lingkup pembatasan
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Selain itu, rincian pelaksanaan dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria sebagai berikut: