Follow Us

Covid-19 Terus Melonjak, PSBB Jawa dan Bali Diperketat, Pemerintah Umumkan Protokol Kesehatan yang Berlangsung 11-25 Januari 2021

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 07 Januari 2021 | 12:30
PSBB Jawa Bali diberlakukan 11-25 Januari
Kompas.com

PSBB Jawa Bali diberlakukan 11-25 Januari

GridStar.ID - Kasus covid-19 di Indonesia masih belum menunjukkan penurunan.

Oleh karena itu, pemerintah kembali memberlakukan PSBB di sejumlah wilayah di Tanah Air.

Sejumlah wilayah di Jawa dan Bali akan mengalami PSBB selama 11 -25 Januari.

Baca Juga: China Tegaskan Penolakan Tim Peneliti dari WHO yang Bakal Selidiki Asal-Muasal Virus Covid-19

Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Menurut Airlangga, pembatasan ini akan diberlakukan dengan beberapa protokol kesehatan.

PSBB ini diharapkan bisa meminimalisir penyebaran virus covid-19.

Baca Juga: Kena Musibah Sepulang Liburan dengan Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny Tergolek Lemah Terpapar Covid-19, Azka Corbuzier Sampai Minta Bicara Empat Mata dengan Sang Ibunda

Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.

Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang. Selain itu, sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Lantas, apa beda antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diterapkan ?

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest