GridStar.ID - Pemerintah di beberapa daerah menerapkan aturan terkait pencegahan penularan Covid-19.
Salah satunya DKI Jakarta yang masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Penerapan PSBB transisi ini sudah dilakukan sejak 10 Oktober lalu, namun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan masih akan memperpanjang peraturan tersebut.
Perpanjangan PSBB masa transisi yang dimulai Senin (9/11/2020) hingga 22 November 2020.
"Semua sanksi terhadap pelanggaran (PSBB transisi) masih tetap berlaku," ujar Anies dalam akun instagram resminya, Minggu (09/11).
Adapun beragam aturan dan larangan selama PSBB transisi pernah diungkapkan Anies Baswedan pada saat penerapan PSBB transisi 10 Oktober lalu.
Baca Juga: Mulai Diberlakukan, Ini 16 Aturan Selama PSBB Transisi di Jakarta Kembali Diterapkan
Berikut sejumlah aturan selama PSBB transisi yang diperpanjang hingga 22 November mendatang:
1. Sekolah belum boleh tatap muka
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan, sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama masa PSBB transisi.