Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anies Baswedan Kembali Terapkan PSBB Transisi Untuk 2 Minggu ke Depan Setelah Melihat Kasus Covid-19 Melambat di Ibukota

Hinggar - Minggu, 11 Oktober 2020 | 17:01
Anies Baswedan
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta

Anies Baswedan

GridStar.ID - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta kembali diberlakukan sejak 28 September lalu.

Penerapan ini berlangsung selama sebulan mulai pada 13 September hingga 11 Oktober hari ini.

Selama PSBB yang diperketat ini diberlakukan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan bahwa ada perlambatan kasus aktif Covid-19.

Baca Juga: Tak Bisa ke Klinik Kecantikan di Masa PSBB? Yuk Lakukan Perawatan Rumah ini Untuk Miliki Wajah Cantik dan Bebas Jerawat

Melihat hasil yang didapatkan, Anies pun memutuskan untuk mencabut pembatasan sosial berskala besar yang diperktat itu.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Anies dikutip dari Kompas.com pada Minggu (11/10).

Mengganti peraturan PSBB yang diperketat tersebut, Anies memutuskan memberikan ketentuan baru dengan menerapkan PSBB masa transisi.

Baca Juga: PSBB Jilid II di Jakarta Akan Diperpanjang Dua Minggu ke Depan, Anies Baswedan: DKI Jakarta telah Melandai dan Terkendali, Tapi...

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," sambung dia.

Sebelumnya, lonjakan kasus Covid-19 cukup besar sehingga diputuskan untuk menerapkan rem darurat dengan menerapkan PSBB yang diperketat.

Penerapan aturan ini awalnya berlangsung selama 2 minggu, yaitu pada 13 hingga 27 September 2020.

Baca Juga: Beri Usulan Via WhatsApp pada Gurbernur DKI Jakarta Soal PSBB, Permintaan Hotman Paris Dikabulkan Anies Baswedan, Apa Itu?

Kemudian penerapan kembali dilanjutkan di dua minggu berikutnya pada 28 September hingga 11 Oktober 2020. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x