GridStar.ID - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta kembali diberlakukan sejak 28 September lalu.
Penerapan ini berlangsung selama sebulan mulai pada 13 September hingga 11 Oktober hari ini.
Selama PSBB yang diperketat ini diberlakukan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan bahwa ada perlambatan kasus aktif Covid-19.
Melihat hasil yang didapatkan, Anies pun memutuskan untuk mencabut pembatasan sosial berskala besar yang diperktat itu.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Anies dikutip dari Kompas.com pada Minggu (11/10).
Mengganti peraturan PSBB yang diperketat tersebut, Anies memutuskan memberikan ketentuan baru dengan menerapkan PSBB masa transisi.
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," sambung dia.
Sebelumnya, lonjakan kasus Covid-19 cukup besar sehingga diputuskan untuk menerapkan rem darurat dengan menerapkan PSBB yang diperketat.
Penerapan aturan ini awalnya berlangsung selama 2 minggu, yaitu pada 13 hingga 27 September 2020.
Kemudian penerapan kembali dilanjutkan di dua minggu berikutnya pada 28 September hingga 11 Oktober 2020. (*)