Protokol kesehatan juga wajib diterapkan di salon dan tempat cukur.
Namun, pelayanan perawatan muka dan pijat masih ditiadakan selama masa PSBB transisi.
14. Tempat hiburan dan karaoke
Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke di Jakarta belum diizinkan buka selama masa PSBB transisi.
Anies menilai aktivitas di tempat hiburan berisiko tinggi terhadap penularan virus corona.
15. Tempat ibadah
Mengutip Pergub 101/2020, tempat ibadah wajib melaksanakan perlindungan kesehatan sepert membatasi jumlah pengguna tempat ibadah paling banyak 50 persen dari kapasitas.
Tempat ibadah juga harus memberlakukan pengukuran suhu, mengimbau pengguna tempat ibadah membawa alat ibadah sendiri, melakukan pembatasan jarak minimal 1 meter, membersihkan tempat ibadah dan melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan.
Khusus tempat ibadah raya harus melakukan pencatatan pengunjung.