GridStar.ID - Baru-baru ini kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB kembali diberlakukan Anies Baswedan.
PSBB diberlakukan mulai 14 September hingga 25 September 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, lewat siaran Channel Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama September 2020.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ucap Anies Baswedan.
Penerapan kembali PSBB mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB pada 13 September 2020.
Prinsipnya, kata Anies Baswedan, PSBB di Jakarta masih berlaku sejak 10 April 2020.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat untuk mencegah semakin masifnya penularan Covid-19 di Ibu Kota.
"Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh