Berdasarkan SK 156 Tahun 2020, jumlah kapasitas untuk bus besar Transjakarta hanya diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, dan bus kecil diisi 15 orang.
Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi, yakni satu baris kursi hanya boleh diisi dua orang.
Posisi duduknya dipisah oleh gang atau lorong. Jadi jumlah kapasitas bus tergantung dari berapa jumlah barisnya.
Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, hanya diisi enam orang.
Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang, dan tiga penumpang di sisi kanan belakang. Dengan demikian, tidak ada penumpang di sebelah pengemudi.
Bus kecil berkursi empat baris hanya bisa diisi enam orang: pengemudi, satu penumpang di baris ke dua, dan dua penumpang di baris ketiga dan keempat.
Sedangkan yang berkursi lima baris ditambah dua penumpang di baris kelima.
Adapun bajaj selama PSBB transisi hanya boleh membawa satu penumpang.
Jam operasional Transjakarta dan angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.
13. Tempat cukur
Selama PSBB transisi, pelayanan salon dan tukang cukur di wilayah Jakarta kembali diizinkan. Meski demikian, pengunjung hanya 50 persen kapasitas gedung.