16. Wajib isi buku tamu
Selama PSBB transisi di Jakarta berlaku, tempat usaha hingga restoran diwajibkan mencatat data semua pengunjung dan pegawai.
Pencatatan dilakukan menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi.
Pengisian buku tamu ini bertujuan untuk memudahkan pelacakan atau contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung positif Covid-19.
Jenis usaha yang diharuskan mencatat data pengunjung dan pegawai, di antaranya pabrik, pergudangan, museum, galeri, dan tempat pameran. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Simak 16 Aturannya