GridStar.ID - Di tengah pandemi covid-19, pemerintah mengungkap akan menanggung iuran peserta BPJS kelas III.
Sebelumnya, berita naiknya tarif BPJS sempat menjadi sorotan publik.
Melansir dari Kompas TV, BPJS kelas 1 akan naik menjadi Rp 150 ribu per bulan dari Rp 80 ribu.
Sedangkan, kelas 2 akan naik menjadi Rp 100 ribu dari Rp 51 ribu.
Kelas 3 naik menjadi Rp 42 ribu dari Rp 25 ribu, namun akan diberi subsidi.
Kebijakan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2020 itu berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Selain itu, kebijakan itu juga berlaku untuk bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/Pemerintah Daerah.
Di dalam PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Juni 2020 itu, pemerintah pusat akan menanggung biaya iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan untuk periode tahun 2020.
Sedangkan pemerintah daerah baru mulai menanggung biaya iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan (JKN) pada tahun berikutnya yaitu 2021.
Secara rinci, di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK tersebut menyatakan:
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:a. pelaksanaan pembayaran Bantuan Iuran oleh Pemerintah Pusat; dan b. pelaksanaan pembayaran Kontribusi Iuran Peserta PBI, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan Bantuan Iuran oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 3
(1) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan. (2) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayar oleh Pemerintah Pusat. (3) Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai kapasitas fiskal daerah. (4) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayar oleh Pemerintah Pusat untuk tahun 2020. (5) Kontribusi Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayar oleh Pemerintah Daerah mulai tahun 2021.
Rincian bantuan tahun 2020 dan 2021
Secara rinci, bantuan iuran bagi peserta PBPU dan BP diatur di dalam Pasal 4. Iuran bagi kedua peserta ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Untuk tahun 2020, sebagaimana diatur mekanismenya di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, peserta PBPU dan BP sedianya membayar Rp 25.500 per orang per bulan.
Kewajiban itu nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 3.
Sedangkan, sisa iuran sebesar Rp 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat dalam bentuk bantuan iuran.
Adapun untuk tahun 2021, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas III sama.
Namun, bantuan iuran yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan.
Rinciannya, Rp 4.200 dibayarkan oleh pemerintah pusat dan Rp 2.800 dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, sisa pembayaran sebesar Rp 35.000 dapat dibayarkan pemerintah daerah baik sebagaian atau pun seluruhnya.
Peserta aktif
Di dalam PMK itu juga diatur bahwa pemberian bantuan kepada peserta PBPU dan BP hanya diberikan bagi mereka yang masih berstatus peserta aktif.
Nantinya, bantuan iuran sebesar Rp 16.500 yang akan diberikan pada tahun 2020 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat untuk periode Juli sampai Desember 2020.
Kontribusi iuran peserta PBI JKN dibayarkan oleh pemerintah provinsi yang dibagi dan dibebankan berdasarkan kapasitas fiskal daerahnya masing-masing.
Adapun besaran kontribusi iuran peserta PBI JKN yang dibebankan kepada pemerintah provinsi diatur dalam Pasal 23 yang menyesuaikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Untuk provinsi dengan kapasitas fiskal daerah sangat tinggi sebesar Rp 2.200 per orang per bulan, provinsi dengan kapasitas fiskal daerah tinggi dan sedang sebesar Rp 2.100 per orang per bulan, dan provinsi dengan kapasitas fiskal daerah rendah dan sangat rendah sebesar Rp 2.000 per orang per bulan.
Kapasitas fiskal daerah mengacu pada kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPemerintah Pusat Akan Tanggung Iuran PBI BPJS Kesehatan Tahun Ini