GridStar.ID - Hari ini, tepat 1 Juli 2020, ada beberapa kenaikan biaya hingga pajak yang mulai berlaku di tanah air.
Diketahui mulai pada Rabu (01/07) tarif BPJS akan mengalami kenaikan.
Selain itu ada lagi tambahan pajak di tengah pandemi ini.
1. BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku 1 Juli pada kelas I dan kelas III mandiri.
Dilansir Kompas.com (14/05), kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen.
Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000.
Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei ini.