GridStar.ID - Iuran BPJS Kesehatan kembali naik di tengah pandemi corona.
Meski demikian, ternyata BPJS Kesehatan terus mengalami defisit.
Mulai sekarang peserta BPJS sendiri perlu siap-siap dengan kebijakan asuransi kesehatan ini.
Pasalnya, pemerintah telah menyusun draf Paket Manfaat kebutuhan Sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
Draf ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan yang berjalan di BPJS Kesehatan.
"Ini tidak bertujuan untuk menurunkan manfaat peserta, tapi mengoptimalkan," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR, dikutip dari Grid Health (11/06).
Draf ini disusun berdasarkan kajian akademik KDK yang telah disusun oleh sejumlah pakar.
Nantinya, draf ini akan dibawa ke dalam forum dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, draf juga akan mempertimbangkan ketersediaan dana jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.