GridStar.ID - Kabar tak mengenakan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo perihal BPJS.Pemerintah putuskan iuran BPJS kembali naik meski di tengah pandemi Covid-19.Sebelumnya, Mahkamah Agung sempat batalkan kenaikan iuran BPJS dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Baca Juga: Rekomendasi Resep Masakan Praktis, Untuk Istimewakan Ramadan di Rumah
Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.Keputusan MA ini resmi berlaku per 1 April 2020."Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/04).Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Telah Periksa 160 Ribu Spesimen untuk Deteksi Virus Corona Lewat PCR-TCM, Hasilnya 100 Ribu Orang Dinyatakan Negatif
Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.Melansir dari Kompas.com, meski di tengah pandemi corona Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Bak Angin Segar Obat Virus Corona, WHO Sebut Sudah Ada 7 hingga 8 Vaksin Covid-19 yang Potensial!Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (05/05) lalu.Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Dikatakan, kenaikan iuran BPJS ini akan dimulai pada 1 Juli 2020 mendatang.
Berikut adalah rincian kenaikan BPJS Kesehatan;1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp80 ribu.2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp51 ribu.3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp42 ribu, semenetara sebelumnya hanya Rp25.500.
Baca Juga: Sesumbar Klaim Bisa Buat Ramuan Penangkal Virus Corona, Dua Apoteker di India Ini Kena Imbas Usai Nekat Coba-CobaDitambah, pada tahun 2021 pemerintah akan mengurangi subsidi sehingga biaya yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35 ribu. (*)Artikel ini telah tayang di Nakita.id yang berjudul Berita Buruk Bagi Rakyat Indonesia, Presiden Joko Widodo Ketuk Palu Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Ini Besarannya