Follow Us

Bak Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat Tanggung Iuran PBI BPJS Kesehatan Tahun Ini

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 02 Juli 2020 | 15:02
(Ilustrasi) Bak Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat Tanggung Iuran PBI BPJS Kesehatan Tahun Ini
Kompas.com

(Ilustrasi) Bak Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat Tanggung Iuran PBI BPJS Kesehatan Tahun Ini

Baca Juga: Sudah Ketok Palu Bakal Naik Lagi, Kemenkeu Sebut Iuran BPJS Kesehatan Masih Lebih Murah Lantaran Dapat Bantuan Pemerintah: Harusnya...

Secara rinci, di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK tersebut menyatakan:

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:a. pelaksanaan pembayaran Bantuan Iuran oleh Pemerintah Pusat; dan b. pelaksanaan pembayaran Kontribusi Iuran Peserta PBI, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan Bantuan Iuran oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Jokowi Sudah Ketuk Palu Iuran Naik, Tangan Kanannya Justru Bocorkan BPJS Kesehatan Gratis Bisa Dikikmati Golongan Masyarakat Ini, Begini Penjelasannya!

Pasal 3

(1) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan. (2) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibayar oleh Pemerintah Pusat. (3) Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai kapasitas fiskal daerah. (4) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibayar oleh Pemerintah Pusat untuk tahun 2020. (5) Kontribusi Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayar oleh Pemerintah Daerah mulai tahun 2021.

Baca Juga: Resah Tarif Iuran BPJS Naik di Tengah Wabah Covid-19, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Solusi: Kalau Nggak Kuat, Turun Kelas Saja

Rincian bantuan tahun 2020 dan 2021

Secara rinci, bantuan iuran bagi peserta PBPU dan BP diatur di dalam Pasal 4. Iuran bagi kedua peserta ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular