Secara rinci, di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK tersebut menyatakan:
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:a. pelaksanaan pembayaran Bantuan Iuran oleh Pemerintah Pusat; dan b. pelaksanaan pembayaran Kontribusi Iuran Peserta PBI, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan Bantuan Iuran oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 3
(1) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan. (2) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayar oleh Pemerintah Pusat. (3) Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai kapasitas fiskal daerah. (4) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayar oleh Pemerintah Pusat untuk tahun 2020. (5) Kontribusi Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayar oleh Pemerintah Daerah mulai tahun 2021.
Rincian bantuan tahun 2020 dan 2021
Secara rinci, bantuan iuran bagi peserta PBPU dan BP diatur di dalam Pasal 4. Iuran bagi kedua peserta ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.