Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat Tanggung Iuran PBI BPJS Kesehatan Tahun Ini

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 02 Juli 2020 | 15:02
(Ilustrasi) Bak Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat Tanggung Iuran PBI BPJS Kesehatan Tahun Ini
Kompas.com

(Ilustrasi) Bak Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat Tanggung Iuran PBI BPJS Kesehatan Tahun Ini

Nantinya, bantuan iuran sebesar Rp 16.500 yang akan diberikan pada tahun 2020 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat untuk periode Juli sampai Desember 2020.

Kontribusi iuran peserta PBI JKN dibayarkan oleh pemerintah provinsi yang dibagi dan dibebankan berdasarkan kapasitas fiskal daerahnya masing-masing.

Adapun besaran kontribusi iuran peserta PBI JKN yang dibebankan kepada pemerintah provinsi diatur dalam Pasal 23 yang menyesuaikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Masyarakat Indonesia, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lewat Jalur Hukum!

Untuk provinsi dengan kapasitas fiskal daerah sangat tinggi sebesar Rp 2.200 per orang per bulan, provinsi dengan kapasitas fiskal daerah tinggi dan sedang sebesar Rp 2.100 per orang per bulan, dan provinsi dengan kapasitas fiskal daerah rendah dan sangat rendah sebesar Rp 2.000 per orang per bulan.

Kapasitas fiskal daerah mengacu pada kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPemerintah Pusat Akan Tanggung Iuran PBI BPJS Kesehatan Tahun Ini

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x