GridStar.ID - Beberapa waktu lalu kabar kenaikan tarif BPJS Kesehatan membuat publik terkejut.
Pasalnya, kenaikan tarif ini terjadi di tengah pandemi corona yang masih mewabah di Indonesia.
Selama pandemi covid-19, diketahui banyak pendapatan masyarakat yang menurun.
Namun, mengungkap jalan keluar bagi peserta BPJS yang tak mampu membayar tarif baru, ada solusi dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan para peserta BPJS Kesehatan bisa turun ke kelas III apabila tak sanggup membayar iuran kelas yang lebih tinggi.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/05).
Dalam konsep BPJS Kesehatan, para peserta saling bahu membahu dalam bidang kesehatan.
Saat membayar iuran, akan ada subsidi silang antara peserta yang mampu dan kurang mampu.
Selama Covid-19, Sri Mulyani menjelaskan tidak ada kenaikan iuran untuk BPJS Kesehatan kelas III.