Follow Us

Bak Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat Tanggung Iuran PBI BPJS Kesehatan Tahun Ini

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 02 Juli 2020 | 15:02
(Ilustrasi) Bak Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat Tanggung Iuran PBI BPJS Kesehatan Tahun Ini
Kompas.com

(Ilustrasi) Bak Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat Tanggung Iuran PBI BPJS Kesehatan Tahun Ini

Untuk tahun 2020, sebagaimana diatur mekanismenya di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, peserta PBPU dan BP sedianya membayar Rp 25.500 per orang per bulan.

Kewajiban itu nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 3.

Baca Juga: Ramai Iuran BPJS Akan Naik, Warganet Malah Pertanyakan Iuran di Bulan Mei Kurang dari 10 Ribu Rupiah! Ini Penjelasannya

Sedangkan, sisa iuran sebesar Rp 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat dalam bentuk bantuan iuran.

Adapun untuk tahun 2021, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas III sama.

Namun, bantuan iuran yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Presiden Joko Widodo Umumkan Iuran BPJS Bakal Tetap Naik Meski Kondisi Ekonomi Rakyat Tak Stabil di Tengah Pandemi Corona yang Melanda Indonesia, Besarannya?

Rinciannya, Rp 4.200 dibayarkan oleh pemerintah pusat dan Rp 2.800 dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, sisa pembayaran sebesar Rp 35.000 dapat dibayarkan pemerintah daerah baik sebagaian atau pun seluruhnya.

Peserta aktif

Di dalam PMK itu juga diatur bahwa pemberian bantuan kepada peserta PBPU dan BP hanya diberikan bagi mereka yang masih berstatus peserta aktif.

Baca Juga: Jadi Mimpi Buruk bagi Rakyat Indonesia, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Kehabisan Duit?

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular