Untuk tahun 2020, sebagaimana diatur mekanismenya di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, peserta PBPU dan BP sedianya membayar Rp 25.500 per orang per bulan.
Kewajiban itu nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 3.
Sedangkan, sisa iuran sebesar Rp 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat dalam bentuk bantuan iuran.
Adapun untuk tahun 2021, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas III sama.
Namun, bantuan iuran yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan.
Rinciannya, Rp 4.200 dibayarkan oleh pemerintah pusat dan Rp 2.800 dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, sisa pembayaran sebesar Rp 35.000 dapat dibayarkan pemerintah daerah baik sebagaian atau pun seluruhnya.
Peserta aktif
Di dalam PMK itu juga diatur bahwa pemberian bantuan kepada peserta PBPU dan BP hanya diberikan bagi mereka yang masih berstatus peserta aktif.