GridStar.ID - Di tengah pandemi covid-19, pemerintah mengungkap akan menanggung iuran peserta BPJS kelas III.
Sebelumnya, berita naiknya tarif BPJS sempat menjadi sorotan publik.
Melansir dari Kompas TV, BPJS kelas 1 akan naik menjadi Rp 150 ribu per bulan dari Rp 80 ribu.
Sedangkan, kelas 2 akan naik menjadi Rp 100 ribu dari Rp 51 ribu.
Kelas 3 naik menjadi Rp 42 ribu dari Rp 25 ribu, namun akan diberi subsidi.
Kebijakan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2020 itu berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Selain itu, kebijakan itu juga berlaku untuk bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/Pemerintah Daerah.
Di dalam PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Juni 2020 itu, pemerintah pusat akan menanggung biaya iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan untuk periode tahun 2020.
Sedangkan pemerintah daerah baru mulai menanggung biaya iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan (JKN) pada tahun berikutnya yaitu 2021.