GridStar.ID - Presiden Joko Widodo sudah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menaikan iuran BPJS kesehatan di tengah pandemi corona tentu membuat pro dan kontra.
Namun, pemerintah menyampaikan kabar bahwa beberapa golongan masyarakat bisa mendapat keringanan tak perlu membayar iuran BPJS.
Baca Juga: Pemerintah Geser Cuti Bersama, Libur Lebaran 2020 Hanya Dua Hari
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto lewat siaran pers rapat terbatas pada Senin (18/05) juga menjelaskan siapa saja yang bakal terbebas dari iuran BPJS Kesehatan.
"Kami ingin menegaskan terkait dengan BPJS, ini perlu diketahui bahwa 132,6juta orang yang miskin dan tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan JKN secara gratis, dengan layanan setara kelas tiga," jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dikutip dari siaran pers, rapat terbatas pada Senin (18/05).
Dijelaskan oleh Airlangga Hartarto kalau pemerintah menanggung biaya iuran BPJS masyarakat lewat anggaran APBN.
"Iuran yang ada di anggaran itu sebesar Rp42.000 per orang per bulan yang seluruhnya dibayar oleh pemerintah melalui APBN yaitu penerima bantuan iuran atau PBI," sambungnya.
Airlangga Hartarto menuturkan jumlah masyarakat yang mendapat subsidi BPJS Kesehatan.
Besaran anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk masyarakat penerima subsidi pun dipaparkan.