GridStar.ID-Virus Corona hingga kini masih mewabah di Indonesia.
Bahkan baru-baru ini angka positifnya terus meroket hingga tercatat lebih dari seribu kasus baru hanya dalam 24 jam.
Tak heran, jika dampak wabah ini begitu terasa khususnya dalam sektor perekonomian.
Banyak rumor menyebutkan tentang simpang siurnya pencairan gaji ke-13 yang harusnya diterima para Aparat Sipil Negara (ASN) di pertengahan tahun ini.
Kementerian Keuangan akhirnya memberikan kepastian soal kapan pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan.
Kabar ini tentu saja disambut baik oleh para ASN. Pasalnya, mereka akan tetap menerima gaji ke 13 meskipun negara sedang menghadapi pandemi virus corona.
Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri serta pensiunan itu disebut-sebut bakal cair pada akhir tahun. Sebelumnya sempat disebut akan cair Juni 2020. Ini estimasi besarannya.
Pihak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu yang diwakili Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu.
Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 pun belum dibahas.
"Untuk gaji ke 13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus, Sabtu (25/04).
Biasanya pada tahun anggaran sebelum merebak wabah Virus Corona, gaji ke-13 PNS cair pada pertengahan tahun.
Gaji ke-13 PNS itu biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Baca Juga: PNS Aktif Meninggal Dunia, Ahli Waris Bisa Klaim Dana Ini di PT Taspen
Skenario alasan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan terlambat dikarenakan pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo ini tengah fokus mengatasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.
Tidak hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei lalu pun ikut berkurang.
Baca Juga: Jika PNS Aktif Meninggal Dunia, Ini Sejumlah Dana yang akan Diterima sang Ahli Waris
Estimasi Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Hal ini membuat besaran gaji ke-13 biasanya lebih besar ketimbang THR.
Jika Gaji ke-13 PNS tahun ini tidak berkurang, maka kemungkinan besarannya seperti tahun sebelumnya yaitu lebih dari THR.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Besaran Tunjangan PNS
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair, Inilah Estimasti Waktu & Besarannya"