Follow Us

Jika PNS Aktif Meninggal Dunia, Ini Sejumlah Dana yang akan Diterima sang Ahli Waris

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 01 Juni 2020 | 22:00
(Ilustrasi) Jika PNS Aktif Meninggal Dunia, Ini Sejumlah Dana yang akan Diterima sang Ahli Waris
Tribunnews

(Ilustrasi) Jika PNS Aktif Meninggal Dunia, Ini Sejumlah Dana yang akan Diterima sang Ahli Waris

GridStar.ID - Menjadi pegawai negeri sipil ( PNS) menjadi pekerjaan idaman bagi sejumlah orang karena adanya dana pensiun.

Namun, apa yang akan didapatkan oleh sang ahli waris jika PNS aktif yang meninggal dunia?

Ahli waris ini ternyata memiliki perbedaan jika PNS aktif dan non aktif yang meninggal dunia, apa saja?

Baca Juga: Angin Segar Usai Lebaran bagi Para PNS, di Bulan Ini Gaji Ke-13 Akan Rencananya Akan Segera Cair, Ini Besarannya

Jika seorang PNS meninggal sebelum memasuki usia pensiun atau masih aktif bekerja, maka pemerintah memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero).

Dikutip dari laman resmi Taspen, Sabtu (31/5/2020), apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017).

Mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, haknya diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku.

Baca Juga: Bak Angin Segar, PNS Masih Ada Harapan Gaji ke-13 Cair Lebih Besar dari THR di Tengah Wabah Corona, Stafsus Kemenkeu Beri Keterangan!

Ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak.

Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.

Artinya, seorang yang bercerai secara resmi sebelum pasangannya yang berstatus PNS meninggal, maka hak atas dana dari Taspen otomatis gugur.

Baca Juga: Sebagian PNS di Kota Ini Harus Gigit Jari, Dijanjikan Cair Tanggal 15 Mei oleh Menteri Sri Mulyani, THR Lebaran Justru Tak Kunjung Datang Jelang Idul Fitri, Ada Apa?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest