GridStar.ID - Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).
Sudah ketok palu, namun terdapat perbedaan substansial di antara dua kebijakan tersebut.
Kemenaker mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan perusahaan menunga pembayaran THR pada karyawannya.
Lebihnya, pembayaran THR juga diperbolehkan dicicil.
Sementara Kementerian Keuangan memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan cair paling lambat Jumat, 15 Mei 2020.
Lantas, seperti apa perbedaan kedua kebijakan tersebut berdampak terhadap nasib buruh dan PNS?
THR PNS dipastikan cair minggu ini
Pemberian THR tidak berlaku bagi seluruh PNS, melainkan akan turun untuk semua pelaksana dan anggota TNI Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Namun, bagi pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD dipastikan tidak akan mendapatkan THR.
"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.