Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair, Inilah Estimasti Waktu & Besarannya"