GridStar.ID-Pemerintah belum lama ini membuat kebijakan untuk memotong sebagian dari gaji PNS dan karyawan swasta.
Besarannya senilai 2,5% gaji, uang tersebut akan digunakan untuk Iuran Tapera.
Mengutip dari Pos-Kupang.com, sikap pemerintah dalam membuat kebijakan pemotongan gaji PNS dan Karyawan Swasta untuk tabungan perumahan rakyat (Taper) dianggap seperti anjing menggonggong kafilah berlalu.
Meski masih menimbulkan pro dan kontra, Pemerintah tetap akan memberlakukan pemotongan gaji untuk Iuran Taper mulai Januari 2021.
Usulan pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemotongan gaji PNS dan pegawai swasta sebesar 2,5 persen tersebut digunakan untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca Juga: PNS Aktif Meninggal Dunia, Ahli Waris Bisa Klaim Dana Ini di PT Taspen
Peraturan baru ini direncanakan akan segera berlaku mulai Januari 2021.
Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.
Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.
Baca Juga: Jika PNS Aktif Meninggal Dunia, Ini Sejumlah Dana yang akan Diterima sang Ahli Waris