Di UU Ketenagakerjaan, ada 15 alasan perusahaan dapat menjatuhkan PHK ke karyawan.
Sementara, dalam UU Cipta Kerja, jumlahnya bertambah jadi 26.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK
Salah satu alasan yang kini bisa digunakan perusahaan memecat pekerja misalnya, jika pengusaha dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Dari sisi ini, kata Timboel, pekerja memang lebih rentan didepak dari perusahaan. "Sehingga pekerja itu menjadi relatif lebih rentan," katanya kepada Kompas.com, Selasa (27/9/2022).
Aturan PHK
Namun demikian, Timboel menyebut, perusahaan sebenarnya tak semudah itu menjatuhkan PHK ke pekerjanya.
Mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, PHK disebut sah jika terjadi dua kondisi.
Pertama, adanya Perjanjian Bersama yang disepakati perusahaan dan pekerja.
Kedua, adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Timboel menyebutkan, perihal sah dan tidak sah PHK ini memang tak diatur secara gamblang dalam UU Ketenagakerjaan maupun Cipta Kerja.
Namun, dia memastikan, selama belum ada Perjanjian Bersama atau putusan pengadilan yang sah terkait ini, PHK perusahaan terhadap karyawan seharusnya belum bisa berlaku.