Follow Us

Dulu Tuai Kontroversi, Benarkah UU Cipta Kerja Mempermudah Pekerja Dipecat Perusahaan? Begini Jawabannya

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 01 Januari 2023 | 10:30
Ilustrasi buruh protes atas PHK yang mereka terima

Ilustrasi buruh protes atas PHK yang mereka terima

Pasal 155 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan bahkan menyatakan, PHK tanpa ketetapan PHI batal demi hukum.

Baca Juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik, Akses di Sini

Namun, menurut Aspek, ketentuan itu tak berlaku lagi. Sebab, Pasal 155 UU Ketenagakerjaan dihapus di UU Cipta Kerja.

"Kalau dulu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu mengatur, kalau pekerja atau buruh di-PHK, dia menjadi sah ketika sudah ada putusan PHK dari pengadilan hubungan industrial," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat kepada Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

"Jadi sebelum ada putusan pengadilan, maka hak para pekerja tersebut harus dibayarkan dari upah," ujarnya. Dengan ketentuan UU Cipta Kerja kini, menurut Mirah, banyak perusahaan yang dengan mudah memecat pekerjanya.

Sebab, seketika perusahaan mengeluarkan surat PHK, saat itu pula mereka membayarkan pesangon ke pekerja yang dipecat.

Sehingga, jika pekerja mengajukan gugatan ke PHI, tak akan banyak yang berubah.

"Makanya kenapa fakta yang terjadi di lapangan pengusaha itu mem-PHK pekerja buruhnya itu prosesnya dalam satu hari, itu memang luar biasa Undang-Undang Cipta Kerja ini," ujar Mirah.

"Memang tidak ada kalimat secara clear pengusaha bisa mem-PHK dalam satu hari, tapi perusahaan dapat melakukan PHK kepada pekerja, buruhnya, lewat surat pemberitahuan tertulis, kemudian dia langsung transfer (pesangon). Itu terjadi," lanjut dia.

Benarkah kini semudah itu memecat karyawan dari perusahaan? Bagaimana aturan PHK sebenarnya? Lebih rentan.

Lebih Rentan

Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja memang mengatur lebih banyak alasan perusahaan dapat memecat pekerjanya.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular