GridStar.ID - Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, (30/12/2022).
Perppu ini menjadi pengganti dari UU Nomor 11 Tahun 2022 Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ini merupakan pertimbangan kebutuhan mendesak dan mengantisipasi kondisi global terkait ekonomi dan geopolitik.
Sebelumnya, UU Cipta Kerja sempat menuai kontroversi masyarakat.
Pasalnya, ramai isu mengenai pemutusan hubungan kerja sehingag UU Cipta Kerja menjadi kontroversi sehingga digugat.
Benarkah UU Cipta Kerja memudahkan pemecatan?
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyebut, keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memudahkan perusahaan memecat karyawannya.
Sebelum ada UU Cipta Kerja, ihwal PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU tersebut mengatakan bahwa pengusaha dan pekerja harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Jika tak dapat dihindari, PHK wajib dirundingkan lebih dulu oleh pengusaha dan pekerja.
Jika pun perundingan tak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat menjatuhkan PHK ke pekerjanya setelah ada ketetapan dari pengadilan hubungan industrial (PHI).