Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPKM Dicabut, Covid-19 Jadi Tanggungan BPJS Kesehatan saat Masa Endemi

Rahma - Sabtu, 31 Desember 2022 | 17:01
Pemerintah berlakukan PPKM
dok.Kompas.com

Pemerintah berlakukan PPKM

GridStar.ID - pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai Jumat, (30/12).

Pengumuman ini disiarkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, (30/12) di Istana Kepresidenan.

"Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Apakah Covid-19 sudah menjadi endemi di Indonesia?

Lantas bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia?

Melansir Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, mekanisme biaya untuk penanganan Covid-19 akan disamakan dengan penyakit lain bila memasuki masa endemi.

Artinya, pasien Covid-19 bisa membayar melalui asuransi yang dimiliki masing-masing maupun dengan BPJS Kesehatan alias dengan biaya yang dikeluarkan sendiri.

Sementara itu, pada masa pandemi, biaya penanganan Covid-19 meliputi perawatan, vaksinasi, obat-obatan seluruhnya ditanggung pemerintah.

"Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Kalau ada asuransi, menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing," ucap Nadia dalam pesan singkat, Jumat (30/12).

Nadia mengungkapkan, dasar hukum pembiayaan penanganan situasi pandemi diatur melalui undang-undang (UU) dan keputusan presiden (keppres).

Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum 56 Tahun

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x