Follow Us

Dulu Tuai Kontroversi, Benarkah UU Cipta Kerja Mempermudah Pekerja Dipecat Perusahaan? Begini Jawabannya

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 01 Januari 2023 | 10:30
Ilustrasi buruh protes atas PHK yang mereka terima

Ilustrasi buruh protes atas PHK yang mereka terima

Akibatnya, ketika tiba-tiba menerima surat PHK dari perusahaan, pekerja menerimanya begitu saja tanpa mempertanyakan alasan, bahkan besaran pesangon.

Padahal, jika tak terima, pekerja sangat mungkin mengajukan Perjanjian Bersama, atau menyelesaikan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial.

Sebaliknya, kata Timboel, ketidaktahuan pekerja ini dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengambil jalan cepat menjatuhkan PHK ke karyawan.

"Jadi, karyawannya tidak teredukasi, perusahaan lebih mudah untuk melakukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan norma ketenagakerjaan," ujar Timboel.

Oleh karenanya, lanjut Timboel, masih menjadi PR ke depan untuk mengedukasi para pekerja dan mengawasi perusahaan terkait ini.

"Saya berkali-kali bilang, ini memang harus diedukasi," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan PHK Karyawan, Benarkah UU Cipta Kerja Mudahkan Pemecatan?"

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular