Akibatnya, ketika tiba-tiba menerima surat PHK dari perusahaan, pekerja menerimanya begitu saja tanpa mempertanyakan alasan, bahkan besaran pesangon.
Padahal, jika tak terima, pekerja sangat mungkin mengajukan Perjanjian Bersama, atau menyelesaikan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial.
Sebaliknya, kata Timboel, ketidaktahuan pekerja ini dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengambil jalan cepat menjatuhkan PHK ke karyawan.
"Jadi, karyawannya tidak teredukasi, perusahaan lebih mudah untuk melakukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan norma ketenagakerjaan," ujar Timboel.
Oleh karenanya, lanjut Timboel, masih menjadi PR ke depan untuk mengedukasi para pekerja dan mengawasi perusahaan terkait ini.
"Saya berkali-kali bilang, ini memang harus diedukasi," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan PHK Karyawan, Benarkah UU Cipta Kerja Mudahkan Pemecatan?"