GridStar.ID - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perppu Cipta kerja pengganti UU Cipta Kerja pada Jumat (30/12).
Alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak untuk mempercepat antisipasi kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik.
Melihat dunia saat ini menghadapi resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.
Mengetahui hal tersebut,pemerintah akhirnya segera menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang akan mempengaruhi dunia usaha di dalam maupun di luar negeri.
"Oleh karena itu ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi.
Dan ini menjadi implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.
Isi perppu Cipta Kerja ini seputar pengaturan upah minimum bagi pekerja alihdaya atau outsourcing.
"Sesuai dengan MK beberapa pengaturan yang disempurnakan itu yang utama terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu terkait dengan upah minimum alihdaya," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Kemudian, Perppu Cipta Kerja ini juga menyinkronkan antara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada Perppu Cipta Kerja ini, pemerintah juga melakukan penyempurnaan substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum, perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal, legal drafting, dan kesalahan lain yang non-substansial.
"Yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai dengan pembahasan dengan K/L terkait dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi," ucapnya.