GridStar.ID- BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan untuk seluruh masyarakat dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling sebentar 6 bulan.
Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran rutin setiap bulannya.
Bagi peserta penerima bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.
Sedangkan untuk pekerja penerima upah memiliki ketentuan tersendiri untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan.
Berikut ini rincian pembayaran untuk peserta Penerima Upah:
1.Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
2.Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
3.Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah
Baca Juga:Apakah Kecelakaan Lalu Lintas Akan Ditanggung BPJS Kesehatan?