Follow Us

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 27 Desember 2022 | 23:00
Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunTimur

Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan oleh para karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan catatan, para karyawan tersebut telah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sepanjang 2022, tidak dipungkiri bahwa sejumlah karyawan terdampak oleh gelombang PHK yang terus terjadi. Dengan berbagai alasan dan faktor, para karyawan tersebut harus kehilangan penghasilan utama mereka.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh pekerja yang mengundurkan diri, terdampak PHK, hingga pekerja yang telah berusai 56 tahun.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun mengatakan bahwa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah.

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan beragam kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan klaim JHT," jelas dia, saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (23/12).

Oni menuturkan, bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta, klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang mengusung teknologi biometrik.

Namun, bagi peserta yang saldo BPJS Ketenagakerjaannya di atas Rp 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Atau, peserta juga bisa datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Ini Cara Tahu Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kamu Sudah Cair atau Belum

1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa mencairkannya secara online melalui aplikasi JMO. Dilansir dari Kompas.com (29/01), berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi:

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest