Adapun sebelumnya lapisan pajak di UU PPh, adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta kena tarif 30 persen.
Nah bagaimana cara menghitung PPh tersebut?
Sri Mulyani sempat menjelaskan tata cara penghitungan pajak orang pribadi lewat UU HPP.
Lewat hitungan pajak dengan bracket baru, tarif pajak akan lebih rendah termasuk untuk pendapatan 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun.
Misalnya, kamu punya penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.
Melalui UU HPP, pendapatanmu hanya dikenakan 1 lapis tarif, yakni lapisan I dengan tarif 5 persen.