GridStar.ID - Kabar baik untuk masyarakat usai Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan menjadi Undang-Undang oleh Pemerintah.
Dengan disahkan undang-undang tersebut, kini batas batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
Jika sebelumnya pekerja yang memiliki penghasilan Rp 50 juta per tahun akan dikenai pajak, sejak aturan baru ini diterapkan, mereka yang ditarik pajaknya sebesar 5 persen adalah yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin, dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengatakan, tarif pajak PPh OP bisa lebih murah dibanding tarif pajak berdasarkan UU PPh.
Hal ini kata dia, sebagai bentuk pemihakan kepada pekerja dengan pendapatan terkecil dan masuk dalam lapisan (bracket) terendah.
"PKP (Pendapatan Kena Pajak) tadinya antara Rp 0 - Rp 54 juta, tarif 5 persen. Dalam UU HPP dilakukan perubahan batas atasnya yang Rp 50 juta dinaikkan menjadi Rp 60 juta," kata Sri Mulyani ketika menjelaskan UU HPP dikutip Kompas.com, Senin (11/10/2021).
Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni dari Rp 50 - Rp 250 juta menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta.
Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen. Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen.