Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen. Kemudian, pemerintah menambah lapisan atas untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar.
Warga tajir ini dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen.
"Ini adalah elemen keadilan yang sangat jelas. Yang di bawah diringankan, yang di atas punya kemampuan lebih tinggi diberikan bracket yang sedikit lebih naik sehingga bisa memberikan apa yang disebut efek gotong royong," ucap Sri Mulyani.
Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Bayar Pajak Nggak Perlu ke Samsat, Ini Caranya Via Online!
Secara lebih jelas, berikut ini lapisan pajak berdasarkan UU HPP:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.