Follow Us

Wacana Pajak, Sri Mulyani Sebut Jasa Pendidikan Komersial dan Layanan Kesehatan Bakal Dikenai PPN, Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 14 September 2021 | 14:45
Sri Mulyani Sebut Belum Ada Negara yang Pulih Secara Ekonomi Sampai Vaksin Covid-19 Ditemukan
Kompas.com

Sri Mulyani Sebut Belum Ada Negara yang Pulih Secara Ekonomi Sampai Vaksin Covid-19 Ditemukan

GridStar.ID - Lagi-lagi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap wacana kebijakan baru.

Sri Mulyani Indrawati mengungkap pemerintah akan membuat kriteria khusus untuk barang dan jasa yang akan dikenai PPN.

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai ini akan dikenakan pula pada sejumlah jasa pendidikan dan layanan kesehatan.

Baca Juga: Keluarganya Dikenal dengan Harta yang Tak Habis Tujuh Turunan, Diam-Diam Bambang Trihatmodjo Dikejar Utang Puluhan Miliar, Mayangsari Beri Dukungan Suami: Aku Temani

Kriteria tersebut dibuat lantaran tarif PPN dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dikenakan secara terbatas, hanya untuk barang dan jasa tertentu.

"Untuk PPN atas barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan yang diterapkan juga secara terbatas.

Ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan nanti akan dibuat kriterianya," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI membahas RUU KUP, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Gelontorkan Rp1,2 Triliun untuk Subsidi PKL, Sri Mulyani dan Menko Airlangga Blusukan ke Warung Ayah Geprek

Layanan Kesehatan Kena Pajak

Bendahara negara ini menjelaskan, beberapa kriteria sudah didiskusikan pemerintah.

Dalam jasa kesehatan misalnya, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa kesehatan yang tidak dibayar melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest