GridStar.ID - Lagi-lagi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap wacana kebijakan baru.
Sri Mulyani Indrawati mengungkap pemerintah akan membuat kriteria khusus untuk barang dan jasa yang akan dikenai PPN.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai ini akan dikenakan pula pada sejumlah jasa pendidikan dan layanan kesehatan.
Kriteria tersebut dibuat lantaran tarif PPN dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dikenakan secara terbatas, hanya untuk barang dan jasa tertentu.
"Untuk PPN atas barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan yang diterapkan juga secara terbatas.
Ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan nanti akan dibuat kriterianya," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI membahas RUU KUP, Senin (13/9/2021).
Layanan Kesehatan Kena Pajak
Bendahara negara ini menjelaskan, beberapa kriteria sudah didiskusikan pemerintah.
Dalam jasa kesehatan misalnya, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa kesehatan yang tidak dibayar melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).