Maka, pajak yang perlu kamu bayar adalah:
Penghasilan bruto × 5 persen = 60 juta × 5 persen = Rp 3 juta/tahun
Artinya bila kamu berpendapatan Rp 5 juta per bulan maka PPh yang harus dibayar berdasarkan UU HPP ini adalah sebesar Rp 3 juta per tahun.
Mari kita bandingkan bila perhitungannya menggunakan UU PPh.
Berdasarkan UU PPh ini pendapatan Rp 60 juta kena 2 lapis tarif, yakni 5 persen (untuk Rp 50 juta pertama) dan 15 persen (untuk Rp 10 juta sisanya yang sudah masuk dalam lapisan kedua).
Jadi pajak yang perlu kamu tanggung adalah:
Penghasilan bruto I × 5 persen = Rp 50 juta × 5 persen = Rp 2,5 juta
Penghasilan bruto II × 15 persen = Rp 10 juta × 15 persen = Rp 1,5 juta
Hasil I + hasil II = Rp 2,5 juta + Rp 1,5 juta = Rp 4 juta/tahun.
Baca Juga: Ketuk Palu, Sri Mulyani Umumkan Insentif Pajak akan Diperpanjang! Simak Ketentuannya
Berarti bila kamu berpendapatan Rp 5 juta per bulan maka pph yang dikenakan adalah Rp 4 juta per tahun.