GridStar.ID - Membayar pajak motor kini semakin mudah dilakukan.
Jika dulu pemilik kendaraan harus mendatangi kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) setempat, maka sekarang pemilik kendaraan bisa membayarkan pajak motor secara daring atau online.
Tanpa Antri, anda hanya perlu mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional (Salmonas) yang dibuat oleh tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Pendafaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Golongan Ini Jelas Tak Bakal Lolos
Selain pajak tahunan, aplikasi ini juga dipakai untuk pembayaran PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Adanya aplikasi ini memudahkan sistem pembayaran pajak motor.
Dengan membayar pajak kendaraan secara online, pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda yang berlaku karena sulit meluangkan waktu ke kantor Samsat.
Cara bayar pajak motor online Berikut langkah-langkah membayar pajak motor secara online:
Pemohon mendownload aplikasi Samolnas
Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran
Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan"