Follow Us

Buka Suara Soal Aturan Baru, Sri Mulyani Klarifikasi: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru Pulsa dan Token Listrik!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 30 Januari 2021 | 23:00
Sri Mulyani Klarifikasi: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru Pulsa dan Token Listrik!
dok.Tribunnews

Sri Mulyani Klarifikasi: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru Pulsa dan Token Listrik!

GridStar.ID - Baru-baru ini beredar kabar jika pajak akan kembali membengkak.

Ada kabar yang menyebut jika pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher bakal dikenakan biaya pajak.

Hal ini terkait peraturan baru yang dikenakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Mulai 1 Februari 2021 Jualan Pulsa, Token Listrik hingga Voucher Game Online Dikenakan Tarif Pajak

Bendahara Negara itu pun menegaskan, aturan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh).

Pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucer sebelumnya sudah berlaku sehingga tidak ada jenis dan obyek pajak baru.

"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tegas Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram-nya, @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga: Memiliki Jabatan yang Tak Main-main, Siapa Sangka Sri Mulyani Dulunya Jadi Satu-satunya Anak yang Tak Pernah Juara Kelas dari 9 Saudaranya

Menurut Menkeu, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan.

"Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer," tegasnya.

Untuk diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest